Perseroan
Terbatas ( PT )
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu perusahaan yang memperoleh
modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki
satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal
yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan udaha yang bertujuan
mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.
Syarat-Syarat Umum PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Copy KTP para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK
penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP
Penanggung jawab
- Pas photo penanggung
jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat
Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan
Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan
RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di
Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
- Siap di survey
- Pendiri minimal
2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris
yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri
harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7
ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian
harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat
4)
- Modal dasar
minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32,
ps 33)
- Minimal 1 orang
direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar