Blogger Widgets Seputar Informasi: 2013

Rabu, 18 Desember 2013

7 monster kecil yang berkembang dalam air minum kita



   1. Salmonella Enterica                                       Salmonella adalah suatu genus bakteri yang merupakan penyebab utama penyakit bawaan makanan di seluruh dunia. Bakteri umumnya ditularkan ke manusia melalui konsumsi makanan yang terkontaminasi yang berasal dari hewan, terutama daging, unggas, telur dan susu.


   2.Chaetomium sp
 Chaetomium sp. spora tidak terlalu berbahaya, meskipun dalam beberapa kasus mereka dapat menyebabkan infeksi yang dikenal sebagai phaeohyphomycosis. Mereka juga dapat menimbulkan bahaya bagi orang yang alergi terhadap spora, dan bahkan yang biasanya hanya terjadi dengan paparan kronis




   3.Legionella Pneumophila
       Legionella pneumophila termasuk bakteri Gram negatif, berbentuk batang, tidak meragi D-glukosa, tidak mereduksi nitrat menjadi nitrit. Koloni bakteri ini hidup subur menempel di pipa-pipa karet dan plastik yang berlumut dan tahan kaporit dengan konsentrasi klorin 2­6 mg/l.    Legionella dapat hidup pada suhu antara 5,7°C – 63°C dan hidup subur pada suhu 30°C – 45°C.


        4.Naegleria fowleri
          Naegleria fowleri dikenal dengan karakteristik yang disebut amebaflagellata, yaitu memiliki bentuk ameboiddan flagellata dalam hidupnya. Siklus hidupnya terdiri atas stadium trophozoit (ameboid dan flagellata) yang motile dan bentuk kista yang non-motile dan resisten. Trophozoit bentuk ameboid adalah bentuk satu-satunya yang dijumpai pada manusia.


           5.Rhizopus stolonifer
            Rhizopus stolonifer merupakan salah satu dari jenis jamur Zygomycotina. Jenis jamur ini memiliki hifa pendek bercabang-cabang dan berfungsi sebagai akar (rizoid) untuk melekatkan diri serta menyerap zat-zat yang diperlukan dari substrat.    Selain itu, terdapat pula sporangiofor (hifa yang mencuat ke udara dan mengandung banyak inti sel, di bagian ujungnya terbentuk sporangium (sebagai penghasil spora), serta terdapat stolon (hifa yang berdiameter lebih besar daripada rizoid dan sporangiofor).


     6.E. Coli
      Escherichia coli adalah salah satu jenis bakteri yang secara normal hidup dalam saluran pencernaan baik manusia maupun hewan yang sehat. Nama bakteri ini diambil dari nama seorang bakteriologis yang berasal dari Germani yaitu THEODOR VON ESCHERICH.   Theodor V.E berhasil melakukan isolasi bakteri ini pertama kali pada tahun 1885. Ia juga berhasil membuktikan bahwa diare dan gastroenteritis yang terjadi pada infant, disebabkan oleh bakteri Escherichia coli.

       7.Copepods            Copepoda adalah grup crustacea kecil yang dapat ditemui di laut dan hampir di semua habitat air tawar dan mereka membentuk sumber terbesar protein di samudra. Banyak spesies adalah plankton, tetapi banyak juga spesies benthos dan beberapa spesies kontinental dapat hidup di habitat limno-terestrial dan lainnya di tempat terestrial basah, seperti rawa-rawa.

Senin, 09 Desember 2013

Pengertian PT

Perseroan Terbatas ( PT )

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.

Syarat-Syarat Umum PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey


Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)

Pengertian BUMN

PENGERTIAN BUMN

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian sahamPerum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh persero ialah PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN dan sebagainya.